Selasa, 01 September 2015



UNDANG UNDANG ITE NO. 27 - 37

Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)

o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)