Selasa, 01 September 2015
UNDANG UNDANG ITE NO. 27 - 37
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
Diambil dari
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://aguuuuung.blogspot.com/2013/06/undang-undang-ite-dan-contoh-kasusnya.html
Silhkan download disini http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl55537/node/27912
Atau mampir ke halaman http://herlina25.web.ugm.ac.id/2015/03/08/uu-ite-no-11-tahun-2008/
Kasus Terkait Pelanggaran UU ITE di Indonesia
Kasus pencemaran nama baik melalui media social
Kasus pencemaran nama baik melalui facebook contohnya yaitu kasus Ervani Emi Handayani. Kasus ini berawal saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di Joely Jogja Jewellery, akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret 2014 lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya Ervani mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta karena dijerat Pasal 27 pasal 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diambil dari http://news.liputan6.com/read/2129261/lagi-gara-gara-facebook-seorang-wanita-mendekam-di-penjara .
Undang-Undang ITE
Kasus Ervani Emi Handayani ini telah melanggar UU ITE pasal 27, ayat 3 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.
Ketentuan pidana pada UU ITE UU ITE pasal 45 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah). “
Contoh lain pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (3);
Ada seseorang sebut saja (X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu resto yang ada di daerah (Y). kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring social contoh twitter. Akibat tulisannya yang menjelekan reto dan pemilik resto merasa keberatan maka pemilik resto melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik resto mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
Penanggulangan
Tidak menulis secara sembarangan di media social dan hendaknya tidak menyebut merk. Sebelum menulis sesuatu sebaiknya dipikirkan secara matang apa dampak dibalik tulisan kita.
Menahan emosi terhadap ketidaknyamanan fasilitas yang kita peroleh di instalasi X. Apabila sudah terlanjur segera meminta maaf dan memperbaiki kesalahan (misal dengan menghapus komentar atau status kemarahan kita di media massa)
Kasus Pornografi
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Diambil dari http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html .
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Undang-Undang ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ketentuan Pidana pada UU ITE sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1);
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah). “
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Penanggulangan
Jangan mengapload sembarang video dan hal-hal yang berbau porno.
Kasus Penipuan Lowongan Pekerjaan di Media ElektroniK
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28) warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Diambil dari kasus 10 http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Undang-Undang ITE;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Ketentuan Pidana pada UU ITE sesuai UU ITE pasal 45 ayat (2);
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
4. Kasus Perjudian Online
Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Serta melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 ayat (2).
Diambil dari http://twelve6g.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html
Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 2;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Ketentuan Pidana pada UU ITE sesuai UU ITE pasal 45 ayat (1);
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah). “
5. Kasus Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).
Diambil dari http://vicksatriani.blogspot.com/2013/05/cyberc.html
Undang-undang ITE;
Kasus tersebut telah melanggar UU ITE pasal 31 ayat 1 dan 2;
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”
“(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Ketentuan pidana UU ITE pasal 47;
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Tips Antipasi Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik
Antisipasi Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
Antipasi Kejahatan Informasi
Untuk membantu pengguna terhindari dari kejahatan dunia maya (cyber) Berikut tips dalam melindungi informasi dari kejahatan cyber:
1.Lindungi data: Rangkaian perlindungan yang komprehensif memberikan perlindungan kuat terhadap ancaman di dunia online. Salah satu solusi keamanan yang bisa digunakan untuk melindungi PC, smartphone, dan tablet yaitu Norton 360 Muli-Device.
2.Perlakukan perangkat mobile seperti komputer mini: Perangkat mobile adalah target yang paling cepat tumbuh bagi para penjahat cyber. Pastikan perangkat mobile menggunakan password dan lakukan tindakan preventif untuk memastikan perangkat aman dari dari pencurian, kehilangan, dan kejahatan cyber.
3.Waspadai layanan cloud: Walaupun solusi penyimpanan berbasis komputasi awan memudahkan penyimpanan dan berbagai file, solusi ini juga membuka kesempatan untuk serangan virus. Hati-hati dengan orang lain yang biasa mengakses data Anda, serta jika memungkinkan sebaiknya gunakan solusi yang sudah dilengkapi dengan sistem keamanan.
4.Lakukan transaksi penting dengan koneksi yang aman: Jaringan tidak berbayar dan jaringan WiFi yang tidak aman memudahkan pencuri untuk melihat kegiatan Anda secara diam-diam. Hindari melakukan transaksi penting seperti transaksi perbankan atau berbelanja ketika sedang terhubung dengan jaringan tersebut, atau gunakan klien VPN personal.
5.Setelah terkoneksi, lakukan pemeriksaan ulang: Cek statement kartu kredit dan bank secara teratur untuk melihat apabila ada transaksi mencurigakan atau penipuan, lalu laporkan aktivitas mencurigakan kepada provider dan pihak berwajib.
6.Gunakan password yang kuat: buatlah password rumit yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, kapital, angka, dan simbol. Selain itu, ganti password secara berkala.
7.Amankan jejaring sosial: Jangan asal meng-klik tautan yang ada di jejaring sosial dan hindari berbagai konten kurang terpercaya, yang terlihat sensasional dengan judul atraktif.
Antipasi Kejahatan Transaksi Elektronik
Sedang agar konsumen perbankan dapat bertransaksi secara aman, berikut tips yang perlu anda lakukan:
Pengamanan password dan user name jika anda melakukan pembayaran via credit card dan debit card
Menggunakan hotspot yang secure jika ingin melakukan transaksi E-Banking.
Mempelajari segala macam jenis perdagangan via internet/pelajari baik-baik dan jangan mudah tertipu.
Cek dan ricek masalah data dan kebenaran identitas anda.
Masyarakat agar terus mempelajari cara-cara terbaru penipuan via internet.
Kenali, waspada dan hindari jika kita melakukan online trading, lebih baik bertemu langsung antar penjual dan pembeli.
Sumber Tips Antipasi Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik;
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50fed8ebcbd7d/langkah-langkah-agar-terhindar-kejahatan-carding
http://sembilan07.blogspot.com/2013/10/tips-terhindar-dari-kejahatan-cyber.html
http://finance.detik.com/read/2012/07/05/144245/1958482/5/ini-tips-agar-terhindar-dari-kejahatan-transaksi-elektronik-perbankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar