Selasa, 01 September 2015



UNDANG UNDANG ITE NO. 27 - 37

Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)

o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)

Selasa, 18 Agustus 2015



Hai, kali ini saya akan mengulas tentang dampak positif dan negatif dari internet. Tentunya dalam dunia Internet terdapat banyak sekali kelebihan dan kekurangan tergantung dari bagaimana kita ingin mengaksesnya.